Close Menu
Advokasi Nasional – Berita Terpercaya dan Akurat

    Subscribe to Updates

    Get the latest creative news from FooBar about art, design and business.

    What's Hot

    Kapolres Bogor Bersama Bupati Kab. Bogor Tinjau Langsung Lokasi Arena Balap Liar di Pakansari, Bahas Wadah Balap Liar

    April 9, 2025

    Kebahagiaan Berbagi di Bulan Ramadhan: Sat Reskrim Polres Simalungun Bagikan Takjil kepada Masyarakat

    April 9, 2025

    Ny. Darmawati Anton Achmad Saragih Di Lantik Sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun Periode 2025-2030

    April 9, 2025
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Advokasi Nasional – Berita Terpercaya dan Akurat
    • Beranda
    • News/Berita

      Kapolres Bogor Bersama Bupati Kab. Bogor Tinjau Langsung Lokasi Arena Balap Liar di Pakansari, Bahas Wadah Balap Liar

      April 9, 2025

      Kebahagiaan Berbagi di Bulan Ramadhan: Sat Reskrim Polres Simalungun Bagikan Takjil kepada Masyarakat

      April 9, 2025

      Ny. Darmawati Anton Achmad Saragih Di Lantik Sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun Periode 2025-2030

      April 9, 2025

      Buka Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Nagori, Bupati Simalungun Ajak Camat, Pangulu, dan Perangkat Nagori Wujudkan Semangat Baru Menuju Simalungun Maju

      Maret 23, 2025

      Defri Damanik Gelar Rapat Cabang Jelang Konferda GAMKI

      Maret 23, 2025
    • Edukasi

      Penyuluhan Hukum Masyarakat Desa Nanggerang Oleh LBH Candradimuka, Prof. Dr. Andre Yosua : Menjaga Anak Sama Dengan Menjaga Masa Depan Bangsa

      Maret 17, 2025

      Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia Bogor Gelar Seminar, Tolak RUU KUHAP

      Maret 2, 2025

      Kasat Lantas dan Kapolsek Serbelawan Gelar Sosialisasi Keselamatan Berlalu Lintas di Dua SMA

      Februari 15, 2025

      Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta laksanakan LAKATPUAN Pendalaman KUHP Baru

      Februari 13, 2025

      Penataan Parkir Dipuji Masyarakat: Mie Gacoan Kab.Bogor Contohkan Kerapihan dan Kenyamanan Parkir

      Februari 1, 2025
    • Hukum

      Penyuluhan Hukum Masyarakat Desa Nanggerang Oleh LBH Candradimuka, Prof. Dr. Andre Yosua : Menjaga Anak Sama Dengan Menjaga Masa Depan Bangsa

      Maret 17, 2025

      Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia Bogor Gelar Seminar, Tolak RUU KUHAP

      Maret 2, 2025

      Polres Bogor Gelar Jumat, Dengarkan Warga Sampaikan Keluhan Kamtibmas Dan Soal Jalan Berlubang

      Maret 2, 2025

      Polsek Cileungsi Berhasil Ungkap Tindak Pidana Dari Banyak Berita Yang Beredar Terkait Penyalahgunaan Gas LPJ 3Kg Bersubsidi

      Februari 20, 2025

      Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta laksanakan LAKATPUAN Pendalaman KUHP Baru

      Februari 13, 2025
    • Kesehatan

      Masih Banyaknya Masyarakat Membutuhkan Bidan Di Desa

      November 28, 2024
    • Religi

      PW FRN dan Kapolres Situbondo Bersinergi Jelang Ramadhan untuk Keamanan dan Ketertiban

      Februari 24, 2025

      Sie Bapa GKPS Haranggaol Laksanakan Raker Bahas Program, Oktoberson Saragih Simarmata : Harus Dilaksanakan!

      Februari 20, 2025

      Ketua Umum GMKI Lantik BPC GMKI Pematangsiantar-Simalungun Masa Bakti 2024-2026

      Januari 10, 2025

      DPC GAMKI Simalungun Rayakan Natal Bersama PAC dan Pemuda Gereja

      Januari 7, 2025

      Perilaku yang Tepat terhadap yang Lemah dan Sulit

      November 28, 2024
    • Travel And Lifestyle

      Personel Polres Simalungun Siap Siaga Amankan Arus Balik Tahun Baru di Pos Yan-II Pantai Bebas Parapat

      Januari 5, 2025

      Persiapkan Uang Liburan Anda untuk Long Weekend 2025 dengan beberapa strategi berikut ini!

      November 28, 2024
    • Hot Issue

      Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia Bogor Gelar Seminar, Tolak RUU KUHAP

      Maret 2, 2025

      Polsek Cileungsi Berhasil Ungkap Tindak Pidana Dari Banyak Berita Yang Beredar Terkait Penyalahgunaan Gas LPJ 3Kg Bersubsidi

      Februari 20, 2025

      Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta laksanakan LAKATPUAN Pendalaman KUHP Baru

      Februari 13, 2025

      Polres Bogor Bersama Dit Narkoba Polda Jabar Berhasil Ungkap Pabrik Rumahan Tembakau Sintenis 1 Ton, Lima Juta Jiwa Terselamatkan

      Februari 6, 2025

      Polres Bogor Laksanakan Cooling Sistem Monitoring: Pantau Ratusan Warga Desa Karang Tengah Antri Gas LPG 3 Kilogram

      Februari 6, 2025
    Advokasi Nasional – Berita Terpercaya dan Akurat
    Beranda » Pedoman Media Siber

    Pedoman Media Siber

    Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.

    Media siber memiliki karakter khusus sehingga memerlukan pedoman agar pengelolaannya dapat dilaksanakan secara profesional, memenuhi fungsi, hak, dan kewajibannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Untuk itu Dewan Pers bersama organisasi pers, pengelola media siber, dan masyarakat menyusun Pedoman Pemberitaan Media Siber sebagai berikut:

    1. Ruang Lingkup

      Media Siber adalah segala bentuk media yang menggunakan wahana Internet dan melaksanakan kegiatan jurnalistik, serta memenuhi persyaratan Undang-Undang Pers dan Standar Perusahaan Pers yang ditetapkan Dewan Pers. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content) adalah segala isi yang dibuat dan atau dipublikasikan oleh pengguna media siber, antara lain, artikel, gambar, komentar, suara, video dan berbagai bentuk unggahan yang melekat pada media siber, seperti blog, forum, komentar pembaca atau pemirsa, dan bentuk lain.

    2. Verifikasi dan keberimbangan berita

      1. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi.
      2. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
      3. Ketentuan dalam butir (a) di atas dikecualikan, dengan syarat:
        1. Berita benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak;
        2. Sumber berita yang pertama adalah sumber yang jelas disebutkan identitasnya, kredibel dan kompeten;
        3. Subyek berita yang harus dikonfirmasi tidak diketahui keberadaannya dan atau tidak dapat diwawancarai;
        4. Media memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya. Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring.
      4. Setelah memuat berita sesuai dengan butir (c), media wajib meneruskan upaya verifikasi, dan setelah verifikasi didapatkan, hasil verifikasi dicantumkan pada berita pemutakhiran (update) dengan tautan pada berita yang belum terverifikasi.
    3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)

      1. Media siber wajib mencantumkan syarat dan ketentuan mengenai Isi Buatan Pengguna yang tidak bertentangan dengan Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yang ditempatkan secara terang dan jelas.
      2. Media siber mewajibkan setiap pengguna untuk melakukan registrasi keanggotaan dan melakukan proses log-in terlebih dahulu untuk dapat mempublikasikan semua bentuk Isi Buatan Pengguna. Ketentuan mengenai log-in akan diatur lebih lanjut.
      3. Dalam registrasi tersebut, media siber mewajibkan pengguna memberi persetujuan tertulis bahwa Isi Buatan Pengguna yang dipublikasikan:
        1. Tidak memuat isi bohong, fitnah, sadis dan cabul;
        2. Tidak memuat isi yang mengandung prasangka dan kebencian terkait dengan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), serta menganjurkan tindakan kekerasan;
        3. Tidak memuat isi diskriminatif atas dasar perbedaan jenis kelamin dan bahasa, serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa, atau cacat jasmani.
      4. Media siber memiliki kewenangan mutlak untuk mengedit atau menghapus Isi Buatan Pengguna yang bertentangan dengan butir (c). Media siber wajib menyediakan mekanisme pengaduan Isi Buatan Pengguna yang dinilai melanggar ketentuan pada butir (c). Mekanisme tersebut harus disediakan di tempat yang dengan mudah dapat diakses pengguna.
      5. Media siber wajib menyunting, menghapus, dan melakukan tindakan koreksi setiap Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan dan melanggar ketentuan butir (c), sesegera mungkin secara proporsional selambat-lambatnya 2 x 24 jam setelah pengaduan diterima.
      6. Media siber yang telah memenuhi ketentuan pada butir (a), (b), (c), dan (f) tidak dibebani tanggung jawab atas masalah yang ditimbulkan akibat pemuatan isi yang melanggar ketentuan pada butir (c).
      7. Media siber bertanggung jawab atas Isi Buatan Pengguna yang dilaporkan bila tidak mengambil tindakan koreksi setelah batas waktu sebagaimana tersebut pada butir (f).
    4. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab

      1. Ralat, koreksi, dan hak jawab mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Hak Jawab yang ditetapkan Dewan Pers.
      2. Ralat, koreksi dan atau hak jawab wajib ditautkan pada berita yang diralat, dikoreksi atau yang diberi hak jawab.
      3. Di setiap berita ralat, koreksi, dan hak jawab wajib dicantumkan waktu pemuatan ralat, koreksi, dan atau hak jawab tersebut.
      4. Bila suatu berita media siber tertentu disebarluaskan media siber lain, maka:
        1. Tanggung jawab media siber pembuat berita terbatas pada berita yang dipublikasikan di media siber tersebut atau media siber yang berada di bawah otoritas teknisnya;
        2. Koreksi berita yang dilakukan oleh sebuah media siber, juga harus dilakukan oleh media siber lain yang mengutip berita dari media siber yang dikoreksi itu;
        3. Media yang menyebarluaskan berita dari sebuah media siber dan tidak melakukan koreksi atas berita sesuai yang dilakukan oleh media siber pemilik dan atau pembuat berita tersebut, bertanggung jawab penuh atas semua akibat hukum dari berita yang tidak dikoreksinya itu.
      5. Sesuai dengan Undang-Undang Pers, media siber yang tidak melayani hak jawab dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (Lima ratus juta rupiah).
    5. Pencabutan Berita

      1. Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena alasan penyensoran dari pihak luar redaksi, kecuali terkait masalah SARA, kesusilaan, masa depan anak, pengalaman traumatik korban atau berdasarkan pertimbangan khusus lain yang ditetapkan Dewan Pers.
      2. Media siber lain wajib mengikuti pencabutan kutipan berita dari media asal yang telah dicabut.
      3. Pencabutan berita wajib disertai dengan alasan pencabutan dan diumumkan kepada publik.
    6. Iklan

      1. Media siber wajib membedakan dengan tegas antara produk berita dan iklan.
      2. Setiap berita/artikel/isi yang merupakan iklan dan atau isi berbayar wajib mencantumkan keterangan “advertorial”, “iklan”, “ads”, “sponsored”, atau kata lain yang menjelaskan bahwa berita/artikel/isi tersebut adalah iklan.
    7. Hak Cipta

      Media siber wajib menghormati hak cipta sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    8. Pencantuman Pedoman

      Media siber wajib mencantumkan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini di medianya secara terang dan jelas.

    9. Sengketa

      Penilaian akhir atas sengketa mengenai pelaksanaan Pedoman Pemberitaan Media Siber ini diselesaikan oleh Dewan Pers.

    Jakarta, 3 Februari 2012

    (Pedoman ini ditandatangani oleh Dewan Pers dan komunitas pers di Jakarta, 3 Februari 2012).

    Demo
    Demo
    Berita Lain
    News/Berita April 9, 2025

    Kapolres Bogor Bersama Bupati Kab. Bogor Tinjau Langsung Lokasi Arena Balap Liar di Pakansari, Bahas Wadah Balap Liar

    Bogor | Advokasinasional.com – POLRES BOGOR – Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, SH, SIK,…

    Kebahagiaan Berbagi di Bulan Ramadhan: Sat Reskrim Polres Simalungun Bagikan Takjil kepada Masyarakat

    April 9, 2025

    Ny. Darmawati Anton Achmad Saragih Di Lantik Sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun Periode 2025-2030

    April 9, 2025

    Buka Kegiatan Fasilitasi Penyusunan Perencanaan Pembangunan Nagori, Bupati Simalungun Ajak Camat, Pangulu, dan Perangkat Nagori Wujudkan Semangat Baru Menuju Simalungun Maju

    Maret 23, 2025
    Demo
    Tentang PT. Advokasinasional
    Tentang PT. Advokasinasional

    AdvokasiNasional adalah platform berita yang menyajikan informasi terkini, terpercaya, dan akurat. Meliputi berbagai topik penting, mulai dari berita nasional, opini, hingga artikel mendalam, AdvokasiNasional hadir untuk memberikan wawasan yang relevan dan dapat diandalkan bagi masyarakat Indonesia.

    Alamat :
    Head Office:
    Edu Center BSD City 2A Floor Unit 22520
    Jl Sekolah Foresta No 8 BSD City
    Pagedangan – Kabupaten Tangerang, 15331

    Email : advokasinasionalnews@gmail.com
    Call Center :
    0819-4769-2482

    Berita Terbaru

    Kapolres Bogor Bersama Bupati Kab. Bogor Tinjau Langsung Lokasi Arena Balap Liar di Pakansari, Bahas Wadah Balap Liar

    April 9, 2025

    Kebahagiaan Berbagi di Bulan Ramadhan: Sat Reskrim Polres Simalungun Bagikan Takjil kepada Masyarakat

    April 9, 2025

    Ny. Darmawati Anton Achmad Saragih Di Lantik Sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun Periode 2025-2030

    April 9, 2025

    Mendaftar ke Newsletter

    Dapatkan berita terbaru dengan mendaftar ke Newsletter

    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
    • Redaksi
    • Tentang Kami
    © 2025 Designed by Nextgen.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.