BOGOR | Advokasinasional.com -Kamis, 27/2/25, Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMH) Kota Bogor menggelar seminar yang bertajuk “Menolak RUU KUHAP: Perspektif Hukum dan Dampaknya terhadap Sistem Peradilan”. Seminar ini diselenggarakan di Aula Fakultas Hukum Universitas Bogor Raya dan dihadiri oleh mahasiswa, dosen, serta sejumlah praktisi hukum.
Seminar ini bertujuan untuk menyuarakan penolakan terhadap Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang saat ini tengah dibahas di tingkat legislatif. Para peserta seminar menyampaikan kekhawatiran mereka terkait beberapa pasal dalam RUU KUHAP yang dianggap dapat mengurangi hak-hak terdakwa dan memudahkan penahanan yang lebih lama tanpa proses yang jelas.
Dalam seminar tersebut, hadir sebagai narasumber Guru Besar Hukum Pidana Prof. Dr. Henny Nuraeny, S.H., M.H. dan Prof. Dr. Andre Yosua M. S.H., M.H., M.A.,Ph,D., para Narasumber menilai bahwa RUU KUHAP yang baru berpotensi memberikan kewenangan yang lebih besar kepada aparat penegak hukum, terutama dalam hal penahanan dan pemeriksaan terhadap tersangka.
Dalam paparannya Prof. Dr. Andre Yosua M. S.H., M.H., M.A.,Ph,D. mengatakan pentingnya perancangan RUU KUHAP yang menitik beratkan pada keseimbangan kewenangan penegak hukum agar terciptanya Check and Balance dalam penegakan hukum Pidana, agar tidak adanya tumpang tindih kepentingan dan kewenangan supaya terciptanya penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan bagi masyarakat.

Koordinator ISMH Kota Bogor, Andi Pratama, mengungkapkan bahwa seminar ini merupakan bentuk kepedulian mahasiswa hukum terhadap perkembangan sistem peradilan di Indonesia. “Kami menilai beberapa pasal dalam RUU ini tidak sesuai dengan nilai-nilai keadilan dan hak asasi manusia yang seharusnya dilindungi dalam sistem hukum Indonesia,” kata Andi.
Dalam seminar ini juga terdapat sesi diskusi yang memungkinkan para peserta untuk mengemukakan pendapat dan memberikan masukan terkait dengan RUU KUHAP. Banyak dari mereka yang menyoroti potensi penyalahgunaan kewenangan yang lebih besar kepada aparat hukum tanpa adanya pengawasan yang memadai.
Sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan penolakan terhadap RUU KUHAP, peserta seminar juga melakukan penandatanganan petisi yang akan disampaikan kepada pemerintah dan DPR untuk meninjau kembali rancangan undang-undang tersebut.
Seminar ini diakhiri dengan kesepakatan untuk terus mengawal isu-isu hukum yang berkembang dan memastikan bahwa setiap perubahan dalam sistem peradilan harus didasarkan pada prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan hak asasi manusia.
Dengan kegiatan ini, ISMH Kota Bogor berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mahasiswa mengenai pentingnya sistem hukum yang berkeadilan serta mendorong dialog lebih lanjut mengenai RUU KUHAP di masa yang akan datang.
Penulis : Adi
Redaktur : Adiatma Nugroho, S.H
Pemred : Soemardi Sinaga, S.H