TANGERANG, 14 Mei 2025 | Advokasinasional.com — Fenomena perundungan dan kekerasan siber di kalangan pelajar kian memprihatinkan. Menjawab keresahan ini, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang (Unpam) menggelar program Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) di SMAN An-Nurmaniyah (Yapera), Ciledug, Kota Tangerang, dengan mengangkat tema “Literasi Hukum untuk Pelajar Guna Menekan Perundungan dan Cyberbullying di Lingkungan Sekolah.”
Kegiatan ini merupakan aksi nyata mahasiswa dalam merespons isu sosial yang berkembang di lingkungan pendidikan. Tidak hanya menyampaikan materi hukum secara teoritis, mereka juga mengajak para siswa untuk lebih mengenal hukum sebagai bentuk perlindungan dan pembentuk karakter.
Acara dimulai dengan sambutan hangat dari Kepala Sekolah, Ibu Ida Farida, S.Pd., yang menyambut baik program ini. Beliau menekankan pentingnya pemahaman hukum di kalangan pelajar sebagai upaya pencegahan terhadap tindakan yang melampaui batas, khususnya di dunia digital. “Edukasi hukum seperti ini sangat penting untuk membentuk kesadaran siswa tentang batasan perilaku, terutama di media sosial,” ujarnya.
Tim mahasiswa menyajikan materi yang membahas topik dari berbagai aspek—dari definisi dan bentuk bullying dan cyberbullying, dampaknya secara psikologis, hingga aturan hukum yang relevan, seperti Pasal 27 ayat (3) UU ITE dan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik. Para siswa tampak antusias menyimak dan berdiskusi. Bahkan, beberapa dari mereka berani berbagi pengalaman langsung, baik sebagai korban maupun saksi perundungan, untuk kemudian dibahas dari perspektif hukum.
Edukasi ini tak hanya berlangsung satu arah. Para peserta juga mengikuti pre-test dan post-test guna mengukur tingkat pemahaman sebelum dan sesudah kegiatan. Hasilnya menunjukkan peningkatan tajam—lebih dari 80% peserta memahami sanksi hukum yang berlaku bagi pelaku perundungan setelah kegiatan berlangsung.
Menurut Reva Oktavia, Ketua Pelaksana kegiatan, tujuan utama dari kegiatan ini adalah menginternalisasi nilai hukum dalam diri pelajar. “Kami ingin siswa tidak hanya tahu bahwa bullying itu salah secara hukum, tapi juga memahami bahwa tindakan itu bertentangan dengan nilai moral dan kemanusiaan. Hukum harus dimaknai sebagai alat pembentukan karakter, bukan hanya alat penindakan,” jelasnya.
Lebih dari 70 siswa berpartisipasi aktif dalam setiap sesi dari penyampaian materi hingga simulasi studi kasus. Mereka diajak untuk berpikir kritis, menyusun solusi, dan menyampaikan kesimpulan sebagai bentuk pemahaman praktis terhadap hukum.
Pelajar Sebagai Pendorong Budaya Anti-Perundungan
Dalam era digital yang serba cepat, kejahatan siber seperti cyberbullying melalui platform Instagram, WhatsApp, hingga TikTok semakin sulit dikendalikan. Minimnya literasi hukum di kalangan pelajar membuat mereka mudah terjebak, baik sebagai pelaku maupun korban. Melalui kegiatan ini, mahasiswa hukum Unpam berupaya menciptakan generasi pelajar yang sadar hukum, bijak bermedia sosial, dan berani melapor jika menjadi korban kekerasan digital.
Dosen pembimbing, Lukman Hakim, S.H., M.H., menegaskan pentingnya keterlibatan perguruan tinggi dalam mendorong perubahan sosial melalui edukasi. “Melalui pengabdian seperti ini, mahasiswa tidak hanya mengasah kemampuan akademik mereka, tetapi juga menyalurkan ilmunya untuk kebermanfaatan masyarakat. Inilah esensi dari Tri Dharma Perguruan Tinggi,” tegasnya.
Langkah Menuju Sekolah Ramah Hukum
Kegiatan ditutup dengan refleksi bersama, penyerahan sertifikat partisipasi, serta dokumentasi sebagai bentuk apresiasi terhadap keterlibatan aktif siswa. Antusiasme peserta dan keberhasilan pelaksanaan membuat program ini layak untuk dilanjutkan dan direplikasi di sekolah-sekolah lainnya di wilayah Tangerang dan sekitarnya.
Melalui kegiatan ini, Universitas Pamulang menunjukkan dedikasinya dalam membentuk masyarakat yang cerdas hukum sejak usia sekolah. Harapannya, semakin banyak pelajar yang tidak hanya mengetahui hak dan kewajiban hukum, tetapi juga mampu menjadi agen perubahan yang etis, bertanggung jawab, dan siap menghadapi tantangan sosial di era digital.
Penulis : Soe
Redaktur : Adiatma Nugroho, S.H
Pemred : Soemardi Sinaga