Indonesia menghadapi tantangan besar dalam menyediakan pelayanan kesehatan yang merata, salah satunya adalah distribusi tenaga kesehatan yang belum merata di seluruh wilayah. Salah satu kelompok tenaga kesehatan yang sangat dibutuhkan adalah bidan, yang memiliki peran vital dalam membantu proses persalinan ibu dan bayi. Kehadiran bidan di seluruh daerah diharapkan dapat menurunkan angka kematian ibu dan bayi di Indonesia.
Menurut Direktur Perencanaan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan, Laode Musafin M, S.K.M., M.Kes., dari 10.172 puskesmas yang ada, 99,56 persen sudah dilengkapi dengan tenaga bidan. Namun, ada sekitar 45 puskesmas, atau sekitar 0,4 persen, yang masih kekurangan bidan. Ini berarti ada kebutuhan untuk menempatkan 45 bidan di puskesmas tersebut.
Berdasarkan data Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) per 30 Mei 2024, jumlah bidan yang bertugas di fasilitas kesehatan milik pemerintah, baik puskesmas maupun rumah sakit, mencapai 257.391 orang. Sebagian besar bidan, yaitu sekitar 207.508 orang, bertugas di puskesmas, sementara 49.883 lainnya bekerja di rumah sakit. Tugas utama bidan adalah memberikan pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama, yang menjelaskan mengapa sekitar 86 persen dari mereka ditempatkan di puskesmas. Di rumah sakit, bidan berperan sebagai pendukung bagi dokter spesialis kandungan dan kebidanan.
Jumlah bidan yang dibutuhkan di puskesmas diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019. Puskesmas non-rawat inap di kota membutuhkan empat bidan, sementara puskesmas di desa non-rawat inap membutuhkan empat bidan, dan puskesmas rawat inap membutuhkan tujuh bidan. Standar ketenagaan minimal ini sudah dipenuhi oleh sekitar 86,5 persen puskesmas di seluruh Indonesia. Namun, pada tahun 2023, Kementerian Kesehatan melakukan analisis lebih mendalam mengenai kebutuhan tenaga bidan, yang menunjukkan bahwa pada tahun 2032, Indonesia akan membutuhkan lebih dari 500 ribu bidan, atau 558.005 bidan secara nasional, sementara saat ini jumlah bidan yang tersedia baru mencapai 257.391.
Untuk mengatasi kekurangan ini, Kementerian Kesehatan telah melaksanakan berbagai upaya, seperti membuka formasi bidan melalui tes calon aparatur sipil negara dan melibatkan bidan dalam program Nusantara Sehat yang bertujuan mendistribusikan tenaga kesehatan ke puskesmas di seluruh Indonesia. Selain itu, ada juga pengangkatan pegawai dengan cara lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Laode menegaskan bahwa kebutuhan akan tenaga bidan masih besar dan perlu segera dipenuhi.
Selain mendampingi persalinan, bidan juga dapat memberikan pelayanan kesehatan lainnya, sebagaimana yang dilakukan di beberapa daerah. Hal ini disebut sebagai task shifting, yaitu pendelegasian wewenang dari tenaga medis kepada tenaga kesehatan untuk melakukan pelayanan kesehatan. Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, tugas bidan di luar persalinan meliputi pelayanan kesehatan yang dapat dilimpahkan dari tenaga medis kepada tenaga kesehatan lainnya, dengan batasan tertentu dan pengawasan oleh pihak yang memberikan wewenang. Pelatihan dan peningkatan keterampilan (up skill) diperlukan sebelum bidan menjalankan tugas-tugas tersebut.
Laode berharap, dengan perencanaan strategis yang dilakukan Kementerian Kesehatan, kebutuhan tenaga bidan di Indonesia dapat tercapai dalam waktu 10 tahun ke depan. Hal ini diharapkan dapat memperbaiki distribusi bidan ke seluruh daerah, memastikan pelayanan kesehatan ibu dan bayi yang lebih merata di seluruh Indonesia.